Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menekankan bahwa kesehatan mental bukan hanya masalah medis tetapi juga hak asasi manusia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menekankan bahwa kesehatan mental bukan hanya masalah medis tetapi juga hak asasi manusia

Jakarta, tvOnenews.com – Kesehatan jiwa bukan hanya persoalan medis, tapi juga hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra.

Dhahana mengatakan hal itu sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mempunyai tempat tinggal, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Seperti hak atas kesehatan fisik, Dhahana mengatakan akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif dan bebas dari stigma harus diakui sebagai bagian dari hak setiap orang.

Pemerintah memiliki peraturan untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang mempunyai masalah terkait kesehatan jiwa atau Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

Misalnya, kata dia, pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengangkat isu kesehatan jiwa.

Halaman Berikutnya:

Dhahana menilai masuknya isu kesehatan jiwa ke dalam UU Kesehatan bukannya tidak berdasar.

Kesehatan mental bukan hanya persoalan medis, tapi juga merupakan hak asasi manusia (HAM).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *