Jokowi Keluarkan Perpres Bagi Menteri yang Selesaikan Tugasnya untuk Mendapatkan Jaminan Pelayanan Kesehatan

Jokowi Keluarkan Perpres Bagi Menteri yang Selesaikan Tugasnya untuk Mendapatkan Jaminan Pelayanan Kesehatan

Beberapa hari sebelum menyelesaikan jabatannya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Pensiunan Menteri Negara.

Dalam Perpres ini, Menteri Negara yang telah selesai menjalankan tugas di pemerintahan tetap mendapat jaminan kesehatan lanjutan.

Ketentuan ini juga berlaku bagi Sekretaris Kabinet yang telah selesai menjalankan tugasnya.

Jaminan pelayanan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan terdaftar pada administrasi Menteri Negara yang dilaksanakan dengan mekanisme jaminan kesehatan yang berbasis pada pengendalian mutu dan biaya.

Premi asuransi kesehatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibayarkan oleh pemerintah pusat sekaligus kepada penyelenggara asuransi kesehatan.

Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif, sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Menteri Negara atau Sekretaris Kabinet yang berumur kurang dari 60 tahun pada saat selesai menjalankan tugasnya, mereka dan istri/suaminya mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua periode jabatan.

Sedangkan Menteri Negara atau Sekretaris Kabinet yang telah menyelesaikan tugasnya telah berusia 60 tahun ke atas, maka ia dan istri/suaminya mendapat jaminan pelayanan kesehatan seumur hidup.

Manfaat pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri.

Salinan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2024

Apabila pensiunan Menteri Negara atau Sekretaris Kabinet meninggal dunia, maka janda/dudanya diberikan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun jaminan kesehatan tidak berlaku bagi menteri yang mengundurkan diri/mengundurkan diri karena terlibat tindak pidana dan mendapat sanksi hukum tetap dari pengadilan.

Sekadar informasi, Perpres 121 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 15 Oktober 2024 dan langsung berlaku. (singkirkan/ipg)

Beberapa hari menjelang selesai menjabat, Joko Widodo Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *