Ini pensiunan menteri yang tidak mendapat jaminan kesehatan dari negara

Ini pensiunan menteri yang tidak mendapat jaminan kesehatan dari negara

Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Pensiunan Menteri Negara. Aturan tersebut mengatur pemberian jaminan kesehatan dari negara bagi pensiunan menteri yang menjabat pada 2019-2024.

Dalam kebijakan yang diteken langsung Jokowi pada 15 Oktober 2024 itu, jaminan kesehatan yang diberikan negara akan dibiayai langsung dari APBN.

“Pembiayaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara,” tulis pasal 6 ayat 2, dikutip Kamis (17/10/2024). .

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Namun pada pasal 7 juga dijelaskan bahwa jaminan pelayanan kesehatan ini tidak akan diberikan kepada pensiunan menteri dengan beberapa syarat. Pertama, menteri yang telah selesai menjabat karena telah divonis pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana.

Kedua, menteri berhenti menjabat karena mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini manfaat jaminan kesehatan ditunda sampai menteri memperoleh kuasa hukum tetap. Jika ternyata ia terbukti melakukan tindak pidana, maka tidak diberikan jaminan kesehatan seperti pada poin pertama.

Ketiga, menteri yang mengundurkan diri karena mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana juga tidak mendapat jaminan pelayanan kesehatan.

Dalam pasal berbeda, jika situasinya seorang menteri sudah selesai menjabat dan kembali menjabat sebagai menteri pada kabinet berikutnya, maka jaminan kesehatan pasca jabatannya akan ditangguhkan terlebih dahulu.

“Dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan lain yang memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang dipersamakan, jaminan pelayanan kesehatan purna jabatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet diberhentikan sementara sampai yang bersangkutan tidak lagi menerima manfaat asuransi kesehatan lain yang setara yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis pasal 11 ayat 2.

Sedangkan dalam hal menteri negara yang telah selesai menjalankan tugas kabinetnya meninggal dunia, maka jaminan kesehatan diberikan kepada janda atau suami/istri duda yang bersangkutan. Hal ini tertuang dalam pasal 8 beleid tersebut.

Tonton: Video: Canda Cak Imin Ucapkan Selamat Tinggal ke DPR, Dapat Uang Pensiun Rp 3,2 Juta

[Gambas:Video 20detik]

(hal/eds)

Presiden Jokowi menandatangani Perpres nomor 121/2024, memberikan jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri 2019-2024, dibiayai APBN dengan syarat tertentu.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *