Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 17 Oktober 2024

Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 17 Oktober 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah memastikan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS pada tahun 2025. Dengan demikian, skema iuran akan berubah mulai Juli 2025. Sistem baru ini menerapkan sistem iuran satu tarif. Dengan demikian, sistem kelas tidak berlaku lagi.

Ke depan kontribusinya harus satu, tapi dilakukan secara bertahap, kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Minggu (17/10/2024).

Sementara keputusan mengenai perubahan kelas dan sistem iuran telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 mengatur mengenai penetapan biaya, manfaat, dan tarif pelayanan sampai dengan 1 Juli 2025. Pada masa transisi akan dikenakan biaya seperti semula.

Aturan mengenai iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Termasuk juga pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan apabila dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menerima pelayanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan tersebut, skema iuran dibagi menjadi beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang iurannya dibayar langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Instansi Pemerintah yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non PNS sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja pada BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Tambahan iuran keluarga PPU terdiri atas anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh penerima upah.

5. Iuran untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara/ipar, asisten rumah tangga, dll, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan iuran peserta bukan pekerja mempunyai perhitungan tersendiri, berikut rinciannya:

A. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus kelas III Juli – Desember 2020 peserta membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisa Rp. 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, biaya peserta kelas III sebesar Rp35.000, sedangkan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

B. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas II.

C. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran jaminan kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda atau anak yatim dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

(haa/haa)

Tonton videonya di bawah ini:

Video: Strategi Zurich Siapkan Produk Asuransi Berstandar Global

Artikel Berikutnya Sinergi BPJS Kesehatan & Swasta, Manfaat Bagi Pasien dan Asuransi?

Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS mulai tahun depan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *