Dibubarkan Sepihak, Dewan Tenaga Kesehatan Indonesia Laporkan Kementerian Kesehatan ke Ombudsman

Dibubarkan Sepihak, Dewan Tenaga Kesehatan Indonesia Laporkan Kementerian Kesehatan ke Ombudsman

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) melaporkan Kementerian Kesehatan atau Kementerian Kesehatan kepada Ombudsman RI karena diduga melakukan maladministrasi dalam proses seleksi dan pelantikan Dewan Kesehatan Indonesia.

Salah satu anggota KTKI, Muhammad Jufri Sade membenarkan kabar tersebut. Dugaan maladministrasi yang tertuang dalam laporan ke Ombudsman antara lain persoalan anggota KTKI yang diberhentikan sepihak serta proses pemilihan Ketua KKI yang tidak transparan.

Sumber Tempo lainnya dari KTKI menceritakan kronologi dugaan maladministrasi tersebut. Ia mempertanyakan pimpinan Dewan Kesehatan Indonesia yang dilantik pada 14 Oktober 2024, tanpa ada surat resmi pemberhentian anggota KTKI yang masih menjabat.

“Kami sudah bekerja 2 tahun, kok dihentikan, tiba-tiba dihentikan secara sepihak,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 15 Oktober 2024.

Ia juga mengatakan, surat keputusan pemberhentian anggota KTKI baru diterima pada Selasa, 15 Oktober 2024. Dalam dokumen Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian anggota KTKI yang diterima Tempo, terdapat tanda tangan Presiden Joko Widodo bertanggal 11 Oktober. 2024.

Pembentukan Dewan Kesehatan Indonesia sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dewan ini akan menggantikan Konsil Kedokteran Indonesia dan KTKI. Namun sumber yang sama menyebut proses pemilihan pimpinan KKI dilakukan tanpa dasar hukum.

Sosialisasi pemilihan pimpinan telah dilakukan sejak 18 September 2024. Namun, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme, Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Tata Kerja Dewan Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Disiplin Profesi Dewan baru dikeluarkan lima hari kemudian, yakni pada 23 September 2024.

Iklan

Tak hanya itu, ia juga mempermasalahkan terpilihnya Arianti Anaya sebagai Ketua KKI. Sebab, kata dia, Arianti Anaya juga bertugas di tim panitia seleksi.

“Dia anggota panitia yang diangkat dan menjadi ketuanya,” kata sumber Tempo. Apalagi, kata dia, Arianti Anaya yang sebelumnya menjabat Dirjen Tenaga Kesehatan telah pensiun pada 1 Oktober 2024. Kejanggalan pemilihan Arianti Anaya sebagai Ketua KKI juga dibenarkan Jufri Sade.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini Kementerian Kesehatan belum menerima surat resmi dari Ombudsman. Kita tunggu saja, kata Nadia kepada Tempo, Rabu, 16 Oktober 2024.

Tempo meminta tanggapan Arianti Anaya terkait terpilihnya dirinya menjadi Ketua KKI. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum menjawab pesan dan panggilan telepon dari Tempo.

Pilihan Redaksi: Kemenkes Buka Seleksi PPPK 2024, Berikut Jadwalnya

Konsul Tenaga Kesehatan Indonesia melaporkan Kemenkes ke Ombudsman ihwal dugaan maladministrasi.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *