Bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan?

Bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan?

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin berbagai pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Manfaat pelayanan kesehatan ini meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, meliputi pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, serta pelayanan paliatif sesuai kebutuhan medis.

Namun semua layanan tersebut tidak berlaku bila status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah tidak aktif karena berbagai alasan.

Salah satu penyebab utama status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif adalah adanya tunggakan iuran bulanan.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Perusahaan Gagal Gaji BPJS Pekerja, Begini Cara Melaporkan dan Sanksinya

Berikut cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, sesuai dengan alasan berikut:

1. Tunggakan iuran

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena menunggak iuran, dapat diaktifkan kembali dengan membayar tunggakan tersebut.

“Aktivasi kepesertaan JKN akibat tunggakan iuran dilakukan dengan membayar tunggakan melalui saluran pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Rizzky kepada Kompas.com, Sabtu (12/10/2024).

Jika Anda sudah melunasi tunggakan iuran, status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan langsung aktif dalam beberapa jam.

Berikut langkah-langkah mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dengan membayar tunggakan iuran:

Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store. Buka aplikasi Mobile JKN. Masukkan jenis kartu identitas, nomor identitas, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha. Klik menu “Info Kontribusi” untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar. Pilih “Info Riwayat Pembayaran” untuk Mengetahui pembayaran akhir iuran dan denda iuran BPJS Kesehatan akan memberikan rincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan yang harus dilunasi. Setelah itu, lunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan sesuai rincian yang disebutkan.

Baca juga: Cara Cek Status Aktif BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

2. Menunggak tetapi tidak mampu membayarnya

Peserta yang menunggak dan tidak mampu membayar dapat mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehabilitasi) untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

“Program Rehabilitasi BPJS Kesehatan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat membayar iurannya secara bertahap,” kata Rizzky.

Berikut cara mendaftar program Rehab:

Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store. Buka aplikasi Mobile JKN. Pilih menu “Paket Pembayaran Bertahap”. Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan. Halaman tersebut akan berisi simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta. Klik untuk menyetujui syarat dan ketentuan program. Peserta Rehabilitasi dapat membayar angsuran iuran sesuai simulasi tagihan yang dipilihnya.

Baca juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3. Menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi

Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif apabila seseorang baru menyelesaikan pendidikan atau lulus perguruan tinggi.

Rizzky mengatakan, peserta jenis ini sebelumnya merupakan anak peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Berikut cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, sesuai penyebab nonaktifnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *