Jaminan kesehatan pasca jabatan berlaku untuk menteri 2019-2024

Jaminan kesehatan purnatugas berlaku untuk menteri 2019-2024

Jakarta (ANTARA) – Jaminan Kesehatan Pensiun Menteri Negara berlaku bagi menteri dan Sekretaris Kabinet yang diangkat atau ditugaskan pada periode 2019-2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Pensiunan Menteri Negara yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, tanggal 15 Oktober 2024.

Dalam pasal 11 ayat (1) disebutkan ketentuan mengenai jaminan pelayanan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan 2019-2024.

Pasal 11 ayat (2) berbunyi, dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan lain yang menerima manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang dipersamakan, pelayanan kesehatan purna jabatan. asuransi ditangguhkan sampai yang bersangkutan tidak lagi menerima manfaat asuransi kesehatan lain yang setara, yang didanai oleh APBN.

Jaminan pelayanan kesehatan purna bakti tidak berlaku bagi mantan menteri yang terbukti melakukan tindak pidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Pasca Jabatan Bagi Menteri Negara yang mengatur tentang jaminan kesehatan bagi menteri negara setelah berhenti menjabat.

Sesuai salinan Perpres yang dikutip laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kamis, disebutkan Menteri Negara yang telah selesai menjalankan tugas kabinetnya diberikan jaminan kesehatan lanjutan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai menjalankan tugas kabinet.

Jaminan pelayanan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan terdaftar pada administrasi kementerian negara, dan dilaksanakan dengan mekanisme jaminan kesehatan yang berbasis pada pengendalian mutu dan biaya.

Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau bulan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jokowi Keluarkan Perpres tentang Jaminan Kesehatan Pasca Jabatan untuk Para Menteri

Baca juga: Mantan Menteri Terbukti Bersalah Tak Dapat Jaminan Kesehatan Pasca Jabatan

Wartawan : Rangga Pandu Asmara Jeruk
Redaktur: Budi Suyanto
Hak Cipta © ANTARA 2024

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara berlaku untuk para menteri dan Sekretaris Kabinet yang diangkat atau ditugaskan pada periode …

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *