BPJS Kesehatan Tidak Bisa Digunakan Meski Tunggakannya Sudah Dibayar, Apa yang Perlu Dilakukan?

Bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan?

KOMPAS.com – Peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mempunyai tunggakan iuran akan dinonaktifkan sementara sampai tagihannya lunas.

Dengan kondisi tersebut, peserta mandiri tidak dapat mengakses dan menggunakan layanan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan.

Namun pada beberapa kasus, peserta mandiri yang sudah membayar iuran tidak bisa langsung menggunakan BPJS Kesehatan.

Lantas, apa yang dilakukan jika BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan meski tunggakannya sudah dibayar?

Baca juga: Lebih Mudah, Begini Cara Tarik Saldo JHT BPJS Lewat Aplikasi JMO


Penjelasan BPJS Kesehatan

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran, baik satu bulan, tiga bulan, atau satu tahun, akan berstatus kepesertaan cacat sementara.

Demikian disampaikan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

Apabila status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, maka peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Rizzky mengatakan, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif kembali ketika peserta melunasi tagihan atau tunggakannya.

Baca juga: Kapan Status Peserta PBI BPJS Kesehatan Aktif dan Apakah Bisa Digunakan Setelah Registrasi?

“Setelah pembayaran tunggakan iuran, peserta BPJS Kesehatan harus menunggu maksimal 1×24 jam agar kartunya aktif dan bisa digunakan kembali,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2024).

“Berapa lamanya peserta menunggak, tidak mempengaruhi masa tunggu kartu aktif kembali, yaitu maksimal 1 x 24 jam,” jelasnya.

Rizky menambahkan, Apabila peserta mandiri sudah melunasi tunggakannya dan kartu belum aktif dalam waktu 1 x 24 jam, maka peserta dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan.

“Jika tidak dapat digunakan setelah tagihan dibayar, harus diperiksa lebih lanjut, peserta dapat menghubungi care center 165,” jelas Rizzky.

Perlu diketahui, batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Menggunakan NIK

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan

Peserta mandiri dapat mengecek tagihan BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan beberapa cara.

Peserta dapat melihat tagihan melalui Mobile JKN, menghubungi layanan pelanggan melalui Whatsapp khusus atau “layanan Pandawa”, dan menghubungi Pusat Pelayanan BPJS Kesehatan.

Dalam beberapa kasus, peserta mandiri yang telah membayar iuran tidak bisa langsung menggunakan BPJS Kesehatannya. Apa yang harus dilakukan?

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *