Evaluasi kepesertaan JKN BPJS Kesehatan merupakan syarat wajib dalam pengurusan SKCK

BPJS Kesehatan evaluasi kepesertaan JKN jadi syarat wajib urus SKCK

Tanjungpinang (ANTARA) – BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengevaluasi pelaksanaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib untuk memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di daerah setempat.

“Pembuatan SKCK ini mengharuskan kepesertaan JKN berlaku mulai 1 Agustus 2024, khususnya di wilayah Polsek hingga Polres Tanjungpinang,” kata Kepala SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P di Tanjungpinang, Senin.

Dari hasil evaluasi bersama pihak kepolisian setempat, kata Roby, sejauh ini pelaksanaan kepesertaan JKN sebagai syarat pembuatan SKCK tidak menemui kendala berarti atau berjalan relatif lancar.

Namun diakuinya, ada sebagian masyarakat yang menolak menyerahkan SKCK ke kantor polisi hingga harus melampirkan kartu JKN atau BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Ingatkan Kepesertaan JKN Sebagai Syarat Terbitnya SKCK

Namun setelah diberikan edukasi bahwa ada kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Polri terkait kebijakan tersebut, akhirnya mereka paham dan mau mematuhinya, kata Roby.

Di Polres Tanjungpinang, kata dia, masyarakat yang akan mengurus SKCK harus menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai peserta aktif. Jika tidak aktif, polisi otomatis menahan SKCK hingga mengaktifkan kembali kartu JKN.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, apabila ada peserta JKN yang mengajukan SKCK namun kartunya tidak aktif, maka SKCK tersebut tetap diproses namun tidak langsung diberikan hingga kartunya diaktifkan kembali,” ujarnya.

Selain itu, pihak juga menyarankan agar peserta yang tidak aktif karena menunggak iuran JKN dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehabilitasi) atau iurannya dicicil sesuai kemampuan peserta.

Baca juga: BPJSK: Pengajuan SKCK terus diproses seiring dengan aktivasi peserta JKN

Dengan adanya bukti keikutsertaan dalam program rehabilitasi, peserta dapat mengambil SKCK di kepolisian tanpa harus menunggu hingga lunas.

“Ada beberapa SKCK yang ditahan karena kartu JKN-nya tidak aktif, namun jumlahnya sedikit,” kata Roby.

Ditegaskannya, kerja sama BPJS Kesehatan dan Polri sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK.

“Secara nasional, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 34 kementerian/lembaga untuk mendukung program JKN, termasuk Polri,” kata Roby.

Bahkan ke depan, lanjutnya, BPJS Kesehatan juga akan berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat peserta ibadah haji dan umrah. Begitu pula dengan kerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengajuan kartu JKN yang menjadi syarat pengurusan Akta Tanah.

Baca juga: Kegiatan JKN Jadi Syarat SKCK, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Pewarta : Mata
Redaktur: Risbiani Fardaniah
Hak Cipta © ANTARA 2024

BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah mengevaluasi implementasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) …

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *