OJK: Kesehatan sektor jasa keuangan harus dijaga

OJK: Kesehatan sektor jasa keuangan harus dijaga

Yang terpenting lembaga keuangan itu sendiri harus bisa mengelola dirinya agar tetap sehatJakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesehatan sektor jasa keuangan harus tetap dijaga demi menjaga stabilitas keuangan. sistem keuangan agar dapat terus berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.

OJK menilai stabilitas sistem jasa keuangan Indonesia terus terjaga dengan permodalan yang tinggi dan likuiditas yang memadai.

Yang terpenting lembaga keuangan itu sendiri harus bisa mengelola dirinya sendiri agar tetap sehat karena kalau sehat biasanya tidak terjadi krisis likuiditas, kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di Jakarta, Senin.

Dalam Webinar Pengajaran OJK bertema Peran Mahasiswa Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan: Membangun Kesadaran Finansial, Mirza menyampaikan stabilitas sistem keuangan harus tetap dijaga untuk mencegah terjadinya krisis di sektor keuangan Indonesia. Penanganan krisis tersebut memerlukan biaya yang sangat besar dan membutuhkan waktu yang lama untuk pulih.

Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, kesehatan lembaga jasa keuangan seperti bank menjadi faktor penting dan harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi krisis likuiditas.

“Hampir tidak ada bank sehat yang mengalami krisis likuiditas. “Yang mengalami krisis likuiditas adalah bank-bank yang tidak sehat,” ujarnya.

Untuk itu, lembaga jasa keuangan harus memahami risiko, memberikan kredit, dan berinvestasi secara hati-hati. Lembaga jasa keuangan juga harus memiliki manajemen dan manajemen risiko yang baik.

Pada Agustus 2024, likuiditas industri perbankan dinilai masih memadai meski moderat, dengan rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) dan Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,92 persen dan 25,37 persen. persen, dan masih di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, pertumbuhan kredit pada Agustus 2024 diikuti rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 2,26 persen, turun tipis dibandingkan NPL Juli yang tercatat sebesar 2,27 persen.

Baca juga: OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS Demi Lindungi Konsumen
Baca juga: OJK: Keuntungan industri perbankan tembus Rp 171,03 triliun pada Agustus 2024
Baca juga: OJK optimis pertumbuhan kredit perbankan pada 2024 mencapai 9-11 persen

Wartawan: Martha Herlinawati Simanjuntak
Redaktur: Faisal Yunianto
Hak Cipta © ANTARA 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kesehatan sektor jasa keuangan harus dijaga guna menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga dapat terus berkontribusi …

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *