Kemenkum HAM Tegaskan Kesehatan Mental Sebagai Hak Asasi Manusia

Kemenkum HAM Tegaskan Kesehatan Mental Sebagai Hak Asasi Manusia

Dhahana Putra, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan, kesehatan mental bukan sekedar persoalan medis, tapi juga merupakan hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan tersebut sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan pelayanan kesehatan.

Termasuk hak atas kesehatan jiwa yang harus diakui dan dilindungi oleh negara, kata Dhahana dilansir Antara, Sabtu (10/12/2024).

Ia menegaskan, seperti halnya hak atas kesehatan fisik, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas dan inklusif harus diakui sebagai hak setiap individu, bebas dari stigma.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk mendukung pemenuhan hak masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan jiwa, termasuk Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengangkat isu kesehatan jiwa.

Dhahana menjelaskan, pengakuan kesehatan jiwa dalam UU Kesehatan bukan tanpa dasar. Berdasarkan temuan Kementerian Kesehatan, satu dari empat orang di Indonesia mengalami gangguan kesehatan mental.

Namun, ia juga mencatat pemahaman masyarakat terhadap permasalahan ini masih rendah sehingga seringkali berujung pada tindakan diskriminatif.

“Orang-orang yang memiliki masalah kesehatan mental seringkali menghadapi kesulitan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam kehidupan sosial,” tambahnya.

Ia menegaskan, mengabaikan kesehatan mental sama dengan mengabaikan hak asasi manusia. Setiap individu berhak hidup bermartabat serta mendapat perlindungan dan dukungan ketika menghadapi permasalahan kesehatan jiwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dhahana menyatakan, rendahnya kesadaran masyarakat mengenai kesehatan mental menjadi tantangan bagi pemerintah. Kesadaran ini perlu ditingkatkan sebagai bagian dari hak dasar setiap warga negara.

Dengan komitmen bersama, Dhahana mengajak semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiap individu. (semut/saf/iss)

Seperti hak atas kesehatan fisik, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas dan inklusif harus diakui sebagai hak setiap individu, bebas dari stigma.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *